TUGAS PKN
KEHIDUPAN
BERNEGARA DALAM KONSEP
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh:
Kelompok 5
XI MIPA-5
-
Bagus
Prajna Wibawa Gozal (04)
-
Gede
Khresna Murti Ekayudi (08)
-
I
Wayan Bhayu Eka Pratama (15)
-
Juan
Haris Panangian Simanjuntak (18)
-
Pande
Ketut Cahya Nugraha (30)
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
SMA N 3
DENPASAR
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas karunia-Nya kami dapat
menyelesaikan tugas
makalah materi pelajaran PKn dengan topik Kehidupan Bernegara dalam Konsep
Negara Kesatuan Republik Indonesia tepat
pada waktunya. Adapun maksud dan tujuan penyusunan makalah ini
adalah untuk memahami mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konsep
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai manusia biasa, kami menyadari keterbatasan dalam makalah
ini, untuk itu kami harapkan kritik dan saran dari berbagai
pihak terutama Bapak Guru dan teman-teman kelas XI MIPA-5
semua, demi karya
yang lebih baik.
Akhir kata semoga makalah
ini bisa bermanfaat bagi seluruh siswa SMAN 3 Denpasar bahkan masyarakat luas,
bahwa pentingnya memahami pengetahuan tentang kehidupan bernegara di Indonesia
sehingga terciptanya generasi muda yang berkarakter dan mempunyai semangat
nasionalisme terhadap negaranya.
Denpasar, 25
Januari 2016
TTD
Atas nama Kelompok 5
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Negara Kesatuan
Republik Indonesia merupakan sebuah negara yang terbentuk atas dasar semangat perjuangan
dan rasa nasionalisme. Namun rasa nasionalisme dari warga negara Indonesia saat
ini berbeda dan terasa memudar. Para pejuang kemerdekaan dahulu juga membentuk
suatu sistem pemerintahan tersentralisasi didasari atas banyaknya perbedaan dan
multikulturalisme yang ada di kepulauan Hindia-Belanda, sehingga diharapkan
dengan sistem pemerintahan yang tersentralisasi semua perbedaan yang ada
menjadi satu untuk satu tujuan yang sama, yaitu Indonesia. Namun dengan sistem
tersentralisasi mengakibatkan kegiatan dan aktivitas negara terpusat di
beberapa daerah metropolitan saja dan tidak menyentuh wilayah-wilayah lain yang
tertinggal. Seperti yang kita ketahui bahwa memang sudah ada regulasi mengenai
otonomi daerah yang memberikan kebebasan kepada masing-masing daerah untuk
mengurusi urusan daerahnya sendiri. Namun hal tersebut belum cukup memberikan
kebebasan karena daerah Indonesia memiliki kekentalan karakter. Sehingga
mengakibatkan adanya daerah di Indonesia yang belum tersentuh.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana rasa nasionalisme warga negara Indonesia dalam NKRI?
2.
Bagaimana multikulturalisme di Indonesia dapat mempertahankan NKRI?
3.
Bagaimana keadaan wilayah perbatasan NKRI?
1.3 Tujuan
1.
Untuk memenuhi tugas makalah materi pelajaran PKn di SMAN 3 Denpasar
2.
Untuk memahami tentang rasa nasionalisme masyarakat Indonesia
3.
Untuk memahami multikulturalisme di Indonesia yang dapat mempertahankan
NKRI
4.
Untuk memahami keadaan wilayah yang belum terjangkau di dalam NKRI
BAB II
PEMBAHASAN
Rasa
Nasionalisme yang Memudar
Nasionalisme dapat didefinisikan
rasa mermiliki terhadap suatu bangsa. Nasionalisme muncul karna adanya rasa
yang sama dalam mencapai suatu tujuan, yang di dorong oleh keinginan
mempertahankan, mengakui dan keinginan memiliki akan suatu hal yang ada. Dengan
kegigihan dan semangat yang besar pemuda Indonesia mampu menumpas kesombongan
kaum kolonial sehingga kemerdekaan pun mampu di proklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945. Ini adalah wujud nasionalis dari kaum muda Indonesia. Wujud Nasionalisme oleh kaum
muda Indonesia ternyata terus di pertahankan Sampai Pasca kemerdekaan meskipun
versinya sudah berbedah dengan jaman kolonial dulu.
Sesuai
zamannya nasionalisme berkembang dengan penguasa yang berbeda pula. Jika pada
masa penjajahan bentuk nasionalisme kita adalah dengan mengangkat senjata
mengusir penjajah, dan jika pasca kemerdekaan kita juga harus menghadapi
konflik dalam negeri rasa nasionalisme kita adalah dengan cara berpendapat,
dengan cara memilih pemimpin yang baik dan memiliki tanggung jawab untuk menjaga
kemerdekaan kita, lalu nasionalisme sekarang ini juga berbeda pula.
Dewasa ini
nasionalisme Indonesia tidak hanya di uji dari luar seperti masa kolonial atau
hanya konflik dalam negeri seperti pasca orde lama dan orde baru, namun
serangan untuk melemahkan nasionalisme kita datang dari luar dan dari dalam
negeri sendiri. Tahun 1998 terjadi Reformasi yang memporak-porandakan
stabilitas semu yang dibangun Orde Baru. Masa ini pun diikuti dengan masa
krisis berkepanjangan hingga berganti empat orang presiden. Potret nasionalisme
itu pun kemudian memudar. Banyak yang beranggapan bahwa nasionalisme sekarang
ini semakin merosot, di tengah isu globalisasi, demokratisasi, dan liberalisasi
yang semakin menggila.
Berikut
secara umum penyebebab dari memudarnya rasa nasionalisme di Indonesia:
1.
Pemerintahan
pada zaman reformasi yang jauh dari harapan para pemuda, sehingga membuat
mereka kecewa pada kinerja pemerintah saat ini. Terkuaknya kasus-kasus korupsi,
penggelapan uang Negara, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat Negara
membuat para pemuda enggan untuk memerhatikan lagi pemerintahan.
2.
Sikap
keluarga dan lingkungan sekitar yang tidak mencerminkan rasa nasionalisme dan
patriotisme, sehingga para pemuda meniru sikap tersebut. Para pemuda merupakan
peniru yang baik terhadap lingkungan sekitarnya.
3.
Demokratisasi
yang melewati batas etika dan sopan santun dan maraknya unjuk rasa, telah
menimbulkan frustasi di kalangan pemuda dan hilangnya optimisme, sehingga yang
ada hanya sifat malas, egois dan, emosional.
4.
Tertinggalnya
Indonesia dengan Negara-negara lain dalam segala aspek kehidupan, membuat para
pemuda tidak bangga lagi menjadi bangsa Indonesia.
5.
Timbulnya
etnosentrisme yang menganggap sukunya lebih baik dari suku-suku lainnya,
membuat para pemuda lebih mengagungkan daerah atau sukunya daripada persatuan
bangsa.
Setelah
kita mengetahui apa yang menjadi penyebab dari pudarnya rasa nasionalisme
terhadap Indonesia, ada beberapa upaya yang patut kita lakukan untuk
mengembalikan, menumbuhkan bahkan mempertahankan rasa nasionalisme terhadap
Indonesia.
1.
Menghargai
Produk dalam negeri.
2.
Menggunakan
produk-produk dalam negeri, karena hal ini dapat meningkatkan kreatifitas
bangsa untuk membuat sesuatu yang tidak kalah menarik dengan produk-produk luar
negeri dan akan menciptakan pendapatan ekonimi dikalangan masyarakat. Seperti
halnya adanya batik di Indonesia, kita harus bangga dengan adanya batik yang
hanya ada di Negara kita
3.
Menghargai
perjuanga para pahlawan, kita harus membayangkan perjuangan mereka untuk
memerdekakan Negara ini sampai benar-benar merdeka. Karena kemerdekaan yang
sekarang kita nikmati adalah berkat mereka para pahlawan yang berjuang
bangga akan bahasa yang kita miliki, jangan hanya karena kita benar-benar bisa berbahasa Indonesia sehingga kita ingin menguasai bahasa-bahasa asing, sehingga terkadang bahasa Indonesia selalu di lupakan akan tetapi dalam kenyataan yang sebenarnya bahasa Indonesia sangat luas akan kosa kata dan terkadang kita mengucapkan tanpa tahu artinya.
bangga akan bahasa yang kita miliki, jangan hanya karena kita benar-benar bisa berbahasa Indonesia sehingga kita ingin menguasai bahasa-bahasa asing, sehingga terkadang bahasa Indonesia selalu di lupakan akan tetapi dalam kenyataan yang sebenarnya bahasa Indonesia sangat luas akan kosa kata dan terkadang kita mengucapkan tanpa tahu artinya.
4.
Belajar
dan Berprestasi, kita harus mengarumkan nama sang Merah Putih ini dengan
prestasi kita, sampai kita bisa membanggakan Negara ini dan masyarakat
seisinya. Membuat suatu prestasi-prestasi yang membanggakan baik dalam bidang
science, olahraga, tekologi dan sebagainya, karena dengan prestasi tersebut
akan membuat negara ini disegani oleh negara-negara lain didunia ini dan bukan
lagi dianggap sebagai negara para pecundang.
5.
Bangga
dan melestarikan kekayaan budaya yang di miliki bangsa ini dalam kehidupan
sehari-hari. Demi terciptanya persatuan dan kesatuan yang di miliki bangsa
Indonesia, yang saat ini mengalami krisis kepribadian akibat pengaruh budaya
luar, perkembangan zaman dan teknologi.
Integrasi Nasional Demi Mempertahanankan
Multikulturalisme di NKRI
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti dua macam.
Secara politis, integrasi nasional adalah proses penyatuan berbagai kelompok
budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu
identitas nasional. Secara antropologis, integrasi nasional adalah proses
penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda, sehingga mencapai
suatu keserasian fungsi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Integrasi
nasional sangat diperlukan di negara yang kaya akan budaya dan perbedaan
seperti di Indonesia. Dengan adanya integrasi nasional yang akan menyatukan
seluruh perbedaan dan kemajemukan dari setiap daerah di Indonesia maka akan
terwujud semangat tunggal, rasa nasionalisme memiliki dan mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Ini merupakan langkah awal menjadikan Indonesia
sebagai negara maju dan mandiri dengan konsep NKRI.
Namun
dalam mewujudkan suatu integrasi nasional terdapat banyak tantangan,
diantaranya:
1.
Percobaan invasi asing
Invasi adalah
aksi militer dimana angkatan bersenjata suatu negara memasuki
daerah yang dikuasai oleh suatu negara lain, dengan tujuan menguasai daerah
tersebut atau mengubah pemerintahan yang
berkuasa. Invasi bisa menjadi penyebab perang,
bisa digunakan sebagai strategi untuk
menyelesaikan perang, atau bisa menjadi inti dari perang itu sendiri.
2.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Korupsi atau rasuah (bahasa
Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik,
baik politisi maupun pegawai
negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang
secara tidak wajar dan tidaklegal menyalahgunakan kepercayaan publik
yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Kolusi
merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara
tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan
pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya
menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek
pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah). Nepotisme berarti
lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan
berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang
saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara,
manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah
mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri,
sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
3.
Kriminalitas
Pidana atau tindak
kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau
sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut
seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang
pencuri, pembunuh, perampok,
atau teroris.
Walaupun begitu kategori terakhir, teroris,
agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan
motif politik atau
paham. Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim,
maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah
negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Dalam
mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang
dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridistidak
sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang
dipandang secara sosiologis. Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan
sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku
dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan
merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain
terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial
dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi
informal, dan reaksi non-formal.
Contoh wujud integrasi nasional, antara lain sebagai berikut:
1.
Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976.
Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di
Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat
beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah,
alat musik khas daerah, dan sebagainya.
2. Sikap
toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman,
tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
3. Sikap
menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari
budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari
legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari semua
propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga
terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu
masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura
(untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa
waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.
4. Diadakan
Pekan Olahraga Nasional (PON), yaitu perlombaan bidang olahraga tingkat
nasional yang diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali. Melalui Pekan
Olahraga Nasional akan terpupuk persatuan Indonesia dan menggali potensi para
atlet daerah untuk dapat berkembang mewakili negara di tingkat internasional.
Menjaga Luasnya Wilayah Indonesia
Indonesia
merupakan negara kepulauan terluas sedunia dengan kurang lebih 17.000 pulau.
dengan posisi strategis diantara dua benua dan dua samudra yang memungkinkan
Indonesia menjadi tempat transit kapal-kapal yang berlayar. Namun disamping
luas dan banyaknya, kepulauan Indonesia yang berada di wilayah pedalaman
semakin terancam memisahkan diri dari Indonesia. Sebagai contoh Timor Leste
yang sudah memisahkan diri dari Indonesia dan pulau papua yang dulu pernah
membentuk Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Upaya untuk mempertahankan wilayah Indonesia merupakan tanggung jawab
kita semua. Selama ini kita mungkin memandang bahwa penanggung jawab upaya
mempertahankan kedaulatan wilayah RI adalah TNI. Hal tersebut tidak tepat. Kita
semua bertanggung jawab untuk membantu negara dalam mempertahankan kedaulatan
wilayah RI. Kerja sama dan sinergi antar instansi pemerintah, pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah, pemerintah dengan swasta, dan pemerintah dengan
masyarakat harus diperkuat. Kita harus menyusun strategi pertahanan wilayah
perbatasan. Apabila perlu, kita harus menyusun sebuah undang-undang khusus
untuk itu. Apabila terpilih menjadi anggota dewan nanti, saya akan memprakarsai
hal tersebut. Adapun beberapa pokok strategi yang dapat dilakukan dalam
mempertahankan kedaulatan wilayah kita antara lain:
1.
Pemetaan
Kembali Titik-Titik Perbatasan Indonesia
Pemetaan kembali titik-titik perbatasan
wilayah Indonesia harus dilakukan. Hasil pemetaan baru tersebut harus
dibandingkan dengan pemetaan yang pernah dilakukan sebelumnya. Koordinat
titik-titik perbatasan sangat penting untuk kita inventarisir dan dimasukkan
dalam sebuah undang-undang mengenai perbatasan wilayah Indonesia. Apabila
perlu, daripada konstitusi diubah-ubanh hanya untuk keperluan rebutan
kekuasaan, masukkan klausul mengenai titik-titik perbatasan tersebut dalam UUD.
2. Bangun Jalan (Prioritaskan Pembangunan) di
Sepanjang Perbatasan Darat
Pandangan kita mengenai perbatasan sebagai
wilayah terpencil harus kita ubah. Mulai saat ini kita harus memandang
perbatasan sebagai wilayah strategis. Strategis untuk mempertahankan wilayah
kita. Dari perspektif eksternal, wilayah atau kota-kota/kabupaten di daerah
perbatasan adalah "etalase" NKRI. Artinya, kemajuan dan kesejahteraan
masyarakat di daerah-daerah tersebut akan menjadi "nilai jual"
positif bagi diplomasi internasional Indonesia. Sebaliknya, keterbelakangan
atau kelambanan ekonomi di daerah-daerah itu akan menjadi makanan empuk bagi
pihak-pihak asing yang berkepentingan untuk melemahkan kredibilitas RI di dunia
internasional. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah yang memiliki
wilayah perbatasan darat dengan negara tetangga seperti Kalimantan Barat,
Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur dan Papua harus memprioritaskan
pembangunan prasarana jalan di sepanjang perbatasan. Jalan tersebut dihubungkan
ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat. Tujuan pembangunan jalan tersebut
adalah untuk merangsang pembangunan kota atau pemukiman baru di dekat
perbatasan. Kelak, sarana transportasi darat itulah media "perkuatan"
ketahanan ekonomi (juga sosial budaya) di daerah-daerah tersebut.
3. Bangun Wilayah Baru di Dekat Perbatasan
Setelah di sepanjang perbatasan dibangun
jalan yang terhubung ke pusat kota atau pusat pemukiman terdekat, pemerintah
daerah diharuskan membangun wilayah baru di dekat perbatasan. Pembangunan untuk
perluasan kota yang sudah mapan harus dihambat dan masyarakat dirangsang untuk
mengembangkan wilayah baru. Untuk melakukan hal tersebut, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah harus menyusun konsep pengembangan wilayah perbatasan secara
komprehensif agar wilayah baru yang dibentuk dapat hidup baik secara ekonomi
maupun sosial. Selain itu, wilayah baru yang dibangun sebaiknya diarahkan untuk
memiliki spesialsisasi. Misalnya, ada blok khusus jeruk Pontianak, blok khusus
kebun aren, blok khusus sawah padi, dll. untuk merangsang masuknya investasi bisnis
pendukung di sana.
4. Pembangunan Pangkalan Militer di Dekat
Perbatasan
Saat ini kita melihat gelaran pasukan TNI
kita kurang memadai untuk melakukan upaya menjaga perbatasan negara. Gelaran
pasukan justru diletakkan di wilayah-wilayah padat penduduk yang sudah
terbangun. Gelaran pasukan seperti ini harus diubah. Batalyon-batalyon yang
berada di wilayah "aman" dari gangguan luar sepantasnya direlokasi ke
wilayah perbatasan. Apalagi, urusan keamanan dan ketertiban saat ini sudah
menjadi tanggung jawab kepolisian. Jelas ini tidak mudah dan akan membutuhkan
„effort“ tidak sedikit. Namun, terbukti ini cukup efektif di perbatasan
RI-Papua Nugini. Bukan karena angkatan perang PNG „lebih kecil“ dibanding TNI
(juga Malaysia), namun penggelaran kekuatan militer akan menghambat „perilaku
mencuri“ negara lain karena konflik senjata (apabila terjadi kontak senjata)
relatif lebih sulit diselesaikan sehingga negara manapun cenderung menghindari
kontak senjata.
5. Galakkan Kembali Transmigrasi
Program transmigrasi yang dulu gencar dilaksanakan pada era Orde Baru
harus digalakkan kembali. Transmigran diarahkan untuk mendiami wilayah-wilayah
baru yang dibentuk di dekat perbatasan. Saya yakin, apabila infrastruktur
transportasi dan komunikasi disiapkan, banyak penduduk dari wilayah-wilayah
padat yang bersedia bertransmigrasi.
6. Pemberian Insentif Pajak
Agar pengusaha dan perbankan mau masuk, pemerintah perlu memberikan
insentif pajak bagi pengusaha yang mau berinvestasi di wialayah baru tersebut.
7. Pilih Pemimpin yang Kuat dan Tegas
Pemimpin yang kuat dan tegas sangat penting. Terlepas dari segala
kekurangan yang dituduhkan, kita pernah memiliki dua sosok pemimpin yang tegas
sehingga dihormati kawan dan disegani lawan. Kedua pemimpin yang kuat dan tegas
itu adalah Soekarno dan Soeharto. Pada saat kedua orang itu memimpin, tidak ada
yang berani melecehkan negara kita. Akan tetapi, setelah berganti pemimpin,
negara kita menjadi bulan-bulanan pelecehan terutama oleh Malaysia dan
kadang-kadang Singapura.
8. Perkuat Diplomasi Internasional
Diplomasi internasional tidak semata-mata menyampaikan pendapat atau
pembelaan di forum-forum internasional. Diplomasi ini bersifat
multidimensional. Kita harus aktif mensosialisasikan kebijakan pembangunan NKRI
beserta hasil-hasilnya. Dunia pariwisata kita harus proaktif “memasarkan”
produk-produk wisata di wilayah-wilayah perbatasan itu kepada negara-negara
terdekat (misalnya potensi wisata Kalimantan ke Malaysia, Sumatera ke
Singapura, Sulawesi ke Filipina, Papua dan Nusa Tenggara ke Australia, dst).
Secara geografis, kedekatan produk wisata itu ke negara yang berbatasan
dengannya akan menghasilkan “wisata murah”, namun masuknya wisatawan asing ke
daerah-daerah tersebut akan memberi akselerasi pembangunan dan perputaran uang
yang tidak sedikit. Konsekuensinya, aset wisata di daerah-daerah tersebut harus
dibangun dan dibenahi terlebih dahulu. Sekali lagi, ini dapat dimanfaatkan
sebagai “selling point” kita di mata internasional.
9. Pembangunan Sistem Pendidikan yang Nasionalis
Dunia pendidikan kita juga harus membangun sebuah konsep pendidikan yang
menanamkan secara kuat nasionalisme dan patriotisme masyarakat di perbatasan,
sehingga mereka tidak mudah tersusupi ideologi-ideologi dan paham-paham yang
membahayakan keutuhan NKRI (infiltrasi ideologi dan budaya adalah bentuk
“invasi” yang efektif untuk meruntuhkan sebuah negara dari dalam. Ingat kisah
runtuhnya Uni Sovyet). Demikian pokok-pokok strategi yang dapat saya utarakan.
Tentu saja pokok-pokok strategi di atas masih perlu dikaji dan disempurnakan.
Setelah itu, mari kita turunkan strategi tersebut ke bumi. Jangan sampai
dokumen strategi hanyan menjadi dokumen yang menumpuk di lemari tanpa pernah
dilaksanakan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Dari pembahasan materi tentang Kehidupan Bernegara dalam
Konsep Negara Kesatuan NKRI dapat disimpulkan bahwa ada tiga komponen yang
harus kita jaga. Rasa nasionalisme kita sebagai warga negara Indonesia harus
tetap kita jaga, karna lahirnya NKRI didasari dari rasa dan semangat
nasionalisme untuk membangun suatu negara hasil perjuangan bersama.
Multikulturalisme dan wilayah yang luas di Indonesia merupakan suatu kekayaan
tersendiri bagi warga negara Indonesia yang patut dijaga agar terwujudnya suatu
penyatuan integrasi nasional demi menciptakan negara Indonesia sebagai negara
maju.
3.2 Saran
Dengan selesainya makalah tentang Kehidupan Bernegara
dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia, diharapkan semua orang dapat
ikut membantu terwujudnya kautuhan NKRI dengan menumbuhkan semangat
nasionalisme dan mewujudkan suatu integrasi nasional dimulai dari diri
masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA